Motif yang dapat
mempengaruhi kejahatan IT
1.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list)
untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan
dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa
negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port
yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Contoh
kejahatan IT yang sedang trend (Viral)
1. Cybercrime yang
menyerang individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya:
a)
pornografi, dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas;
b)
cyberstalking,untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya;
c)
cyber-tresspass, dengan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web
hacking. breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
2.
Cybercrime menyerang
hak milik (againts property), yakni cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime menyerang
pemerintah (againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga
cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Upaya
menanggulangi kejahatan IT
1.
Lindungi gadget,
komputer atau perangkat lain yang digunakan.lindungilah gadget atau perangkat
lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap
data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan
hal-hal yang nggak kita sukai.
2.
Jangan gunakan
software bajakan. Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang
tertanam dalam aplikasi bajakan.Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi
menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau
spyware.
3.
Menggunakan data
encryption. Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain
pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga
komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang
nggak sah.
4.
Selalu miliki sikap
waspada. Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email,
telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang
kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya
nggak bisa di putar balik.
5.
Jangan sembarang
membagikan info pribadiJaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang
nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan
dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin
membagikan,bagikan kepada orang terpecaya.

Comments
Post a Comment