BAB III
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan
sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cybercrime).
B.
JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing Adalah pemakaian
komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
Hacking Adalah mengakses secara
tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data
atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program ,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut
bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling Yaitu suatu
perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input
atau output data.
To Frustate Data Communication
ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup
”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau
aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation, Disptle Settlement, dan
sebagainya.
D. TOPIK – TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic
dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan
tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
E. KOMPONEN – KOMPONEN CYBER
LAW
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual
dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi
negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya
sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
F. ASPEK
HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan
hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas
Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas
Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas
Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi
untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas
Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban
5.
Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas
Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan
atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara
atau pemerintah
G. CYBERLAW
DI INDONESIA
Untuk negara-negara berkembang,
Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades,
Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang
cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah
meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the
Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and
xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh
jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan
dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di
bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum
yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet)
diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi
selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan
produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang
teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset
yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi
hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan
pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi
pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat
studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau
Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi
informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli
teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan
dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan
dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling
penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang
Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya
yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil
bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan
ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir
Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun
berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas
user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan
Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa
kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal
Contents
·
muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·
muatan perjudian ( Computer-related betting)
·
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal
Contents
·
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
(SARA).
29. Illegal
Contents
·
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal
Access
·
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal
Interception
Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data
Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
33. System
Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of
Device
Memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data
Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di
Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap
pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37)
sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang
pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
H. KASUS – KASUS CYBER CRIME
Senin,17/10/2011 17:45WIB
ATSI: Kasus ‘Pencurian Pulsa’
Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta – Industri telekomunikasi
Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup
signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta
cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator
untuk mematok tarif bersaing.
Nah, dari tarif yang kian
terjangkau inilah, menurut Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk
menciptakan ide SMS premium. “Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms yang
murah, maka munculah CP. Ini penting bagi operator karena bisa meningkatkan
industri kreatif,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Kempinski Hotel, Senin
(17/10/2011).
Namun praktik CP yang dianggap
kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab,
beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara
otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya.”Memang 3 minggu
belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik
oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa
Unreg,” jelas Sarwoto. Pun demikian meski mendapat penilaian buruk dari
pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto industri seluler tak akan mati,
bahkan bisa jadi malah tumbuh subur. “Walau ditekan seperti apa pun content
provider itu tidak akan mati, mereka itu kan industri kreatif, jadi semakin
ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus kita awasi agar tidak ada
kejadian seperti ini lagi,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Direktur
Utama Telkomsel tersebut.
PENCURIAN PULSA
Modus Pencurian Pulsa :
1.
Premium Call
SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit
(93xx, 92xx dll)
Isi SMS seputar zodiak, ramalan,
hadiah dsb
Pengguna akan dikenakan tariff
premium Rp 2000 jika membalasnya.
2.
Registrasi Otomatis
•
SMS dikirim berbagai macam nomor
•
Isi SMS seputar penawaran member langganan konten informasi (olahraga,
selebrti, dsb)
•
Pengguna akan otomatis menjadi member jika membalasnya
•
Pengguna bisa keluar sebagai member
•
Modus ini melibatkan operator telepon
Menurut Menurut Direktur Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2
alasan mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha
yang sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat
memiliki persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP
nakal.Sehingga pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil.
Di sisi lain, mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup.”Nah,
persaingan inilah yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis,” tukas
Kamilov.
Kedua, aturan yang ditegakkan
Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala
menghadapi penyedia konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot
pulsa pelanggan.Sikap tegas regulator sejatinya diharapkan dapat
dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus mengeluarkan peringatan.
Kasus Pencurian Pulsa
KOMPAS.com — Ningsih merasa
heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300,
padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000.”Dari
kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya
enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?” keluhnya.
Pengguna lain, Eka, membiarkan
pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan
nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia
konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik “unreg” dan melapor kepada penyedia
konten (content provider atau CP) bersangkutan.
Menurut anggota Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, “Memang badan itu telah
menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena
masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada
publik.””Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan
sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru
bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus
memprosesnya hingga saat ini,” ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal
izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu,
Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang
dikelola oleh BRTI. “Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami
biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga
untuk melaporkan hal ini,” ungkapnya.Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa
badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan
masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa,
yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi
juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi
negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo
Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar.
“Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan
yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar
Rp 20 miliar uang pelanggan yang ‘dirampok’,” ujarnya.
“Bayangkan bila hal itu terjadi
di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam
toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat
diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap
hari (yang menjadi korban),” katanya.Bona juga meyakini bahwa ulah
nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki
satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas
“izin” dan diketahui oleh operator.
Terkait makin maraknya pencurian
pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima
perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan
seluler oleh perusahaan penyedia konten.Rapat dengar pendapat yang
berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium
pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga
memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa
yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai
Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan
penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini,
Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus
penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang
pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih
banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan
berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat
dikenai sanksi hukum.
KASUS 2
Sandra Dewi Tersandung Cyber
Crime
17/03/2008 12:52 |
Kriminalitas dan Selebritis
Liputan6.com, Jakarta: Cantik,
muda, dan berbakat, itulah sosok Sandra Dewi. Gadis yang bernama lengkap Monica
Nichole Sandra Dewi Gunawan Basri ini mulai dikenal publik melalui film Quickie
Express dan sinetron Cinta Indah. Wajah cantik Sandra kini kerap menghiasi
tabloid, majalah, hingga internet. Sayang, di tengah puncak karier, Sandra
tersandung masalah. Sejumlah foto seorang wanita tanpa busana yang diduga
Sandra Dewi beredar di internet, belum lama berselang.
Sandra mengaku kaget dan sedih
dengan beredarnya foto-foto tersebut. Gadis kelahiran Pangkalpinang, Bangka
Belitung, 25 tahun silam ini kecewa dengan perilaku orang tak bertanggung jawab
yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia terpaksa menanggung malu atas kejadian
yang tak pernah dilakukan. Beruntung, keluarga, kerabat, dan para sahabat terus
mendukung dan membantu mantan Duta Pariwisata Jakarta Barat tersebut. Mereka
juga menyarankan lulusan London School of Public Relation, Jakarta Pusat ini
menempuh jalur hukum.
Sebagai seorang yang religius,
artis yang bertempat tinggal di kawasan Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan
semuanya kepada Tuhan meski sempat terlintas untuk melaporkan peristiwa
tersebut ke polisi. Bahkan, Sandra justru memafkan sang penyebar foto itu.
Pelaku dikabarkan meminta maaf kepada Sandra melalui internet. Meski demikian,
Sandra masih sulit menghilangkan trauma ketika harus berhadapan dengan
penggemarnya, termasuk jika mereka meminta foto bersama.
Sulung dari tiga bersaudara ini berharap
pemerintah mengambil tindakan tegas kepada para pelaku cyber crime. Sebab,
tindakan mereka sangat mengganggu dan cenderung mencemarkan nama baik
seseorang.
Kasus foto-foto artis tanpa
busana seperti ini bukanlah pertama dan mungkin tak akan menjadi yang terakhir.
Selama korban tidak melaporkan kejahatan yang menimpa dirinya kepada polisi,
tangan-tangan jahil akan terus menciptakan karyanya. Memaafkan adalah tindakan
terpuji. Namun, jika pelaku tertangkap bisa membuat efek jera bagi orang-orang
yang menyalurkan kreativitas secara negatif.(RMA/Yoga Andika Satria dan Kurnia
Supriyatna.
I. TINJAUAN HUKUM
Saat ini di Indonesia belum
memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU
tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam
Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan
cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana )
��
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
��
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
��
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim
email kepada Korban maupun teman-teman korban)
��
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
��
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
��
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet).
��
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn
2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan
Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
J. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam
dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata,
harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih
bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/
kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat
dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
Untuk menanggulangi masalah
Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
K. PERANGKAT ANTI
CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan
dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
Modernisasi Hukum Pidana
Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami
perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus
dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan
Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu
sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap
serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman &
keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware
yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat
pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat
ditekan.
Meningkatkan kesadaran warga
mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam
dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku
cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara
sangat penting.
Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi
antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan
kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
Contoh Kasus Cyber Law
TENTANG ASUSILA DALAM MEDIA ELECTRONIC
Aktor Taura
Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan
pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di
media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media
twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah.
Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan
Gedung Direktorat Reserse
Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya
memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus,
tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan
mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai
(penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat
laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
menelusurinya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius,
menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur
sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun
lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang
banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan,
anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,” jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak
teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak
foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan
penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau
editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto
editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang
ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar
untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang
diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip
gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie,
pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting
gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan
memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun
2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45
Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah
Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya.
Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Comments
Post a Comment