Beberapa bentuk profesionalisme
dalam profesi yaitu :
1.
Polisi
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum,
membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan
pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat
dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Fungsi Intelpam
- Upaya pengamanan masyarakat
terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan
Kamtibmas,
- Upaya pengamanan, pengawasan,
perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
- Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan
perundang-undangan tentang orang asing,
- Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api,
amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya,
- Penyelidikan terhadap
penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi
dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif
yang bukan organik ABRI,
- Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan
masyarakat.
b.
Fungsi Serse
- Menerima laporan/pengaduan,
- Mendatangi TKP,
- Melakukan penindakan.
c.
Fungsi Samapta
- Menyelenggarakan dan
melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan
pertama ditempat kejadian (TPTKP),
- Memberikan pertolongan dalam rangka SAR,
d.
Fungsi Lantas
- Menyelenggarakan pengawalan,
- Menangani laka lintas,,
- Menyelenggarakan peraturan lalu
lintas.
e.
Fungsi Bimmas
- Membimbing, mendorong,
mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan
daya cegah,
- Tumbuhnya daya perlawanan
masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta
kesadaran hukum masyarakat,
- Pembinaan potensi masyarakat
untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang
menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul
faktor kriminogen,
- Pembinaan keamanan swakarsa,
- Menyelenggarakan dan memberikan
bimbingan dan penyuluhan,
- Pembinaan dan bimbingan
terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
f.
Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam
tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan
sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok
pemuda dalam rangka :
- Penerimaan dan seleksi personel
baru,
- Administrasi pengakhiran dinas
termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu
keluarga besar Polri.
- Untuk melaksanakan tugas dan
fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang.
Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997:
- Menerima laporan dan pengadaan.
- Melakukan tindakan pertama di
tempat kejadian.
- Mengambil sidik jari dan
identitas lainnya serta memotret seseorang.
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
- Membantu menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
- Mencegah dan menanggulangi
tumbuhnya penyakit masyarakat.
- Mengawasi aliran kepercayaan
yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
- Memberikan bantuan pengamanan
dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain,
serta kegiatan masyarakat.
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
- Mengeluarkan surat izin
dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
- Mengeluarkan peraturan
Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat
warga masyarakat.
- Langkah yang dilakukan
oleh pihak kepolisian menuju tercapainya profesionalisme setiap anggota
Polri, harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Mengenal diri, artinya menghayati benar siapa dirinya
(sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman
melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan
larangannya.
- Integritas
pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
- Pengendalian
diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara
proporsional serta tidak emosional.
- Komitmen dan
konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang
baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
- Kepercayaan
diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas
tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
- Fleksibel,
berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.
2.
Hakim
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan
yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical
hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan
itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a.
Menjaga, memelihara agar tidak
terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b.
Menjaga dan memelihara integritas
profesi.
c.
Menjaga dan memelihara disiplin,
yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
· Taat pada ketentuan atau aturan
hukum.
· Konsisten.
· Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola
perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
· Loyalitas.
3.
Dokter
Dokter memiliki
pertanggungjawaban yang besar. Seorang dokter harus betul-betul mempelajari
anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk
memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai
bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
- Terbuka :
dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan
kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang
pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan
penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja
ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
- Bersedia
mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan
menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang
terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya
memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan
solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
- Punya waktu
cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan
keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang
persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa
perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit
saja untuk melayani pasien.
- Menjadi
seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan
keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi
pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih
pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan
informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan
dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada
dokter.
4.
Programer
Bentuk profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT :
- Memiliki pengetahuan yang
tinggi di bidang TI
- Memiliki ketrampilan yang
tinggi di bidang TI
- Memiliki pengetahuan yang luas
tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap tehadap masalah client,
paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner
- Mampu bekerja sama (Team Work)
- Bekerja dibawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik,
bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
- Dasar ilmu yang kuat dalam
bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan abad 21.
- Penguasaan kiat-kiat profesi
yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori
atau konsep.
- Pengembangan kemampuan
profesional berkesinambungan.
Berikut adalah Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer
Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah
satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada
lima faktor yang perlu diperhatikan:
a. Publik
b. Client
c. Perusahaan
d. Rekan Kerja
e. Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik
tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan
client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di
organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah
sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT
di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai
sesama profesional IT .Beberapa
perlakuan yang fair terhadap kolega, antara lain:
- Dalam ruang lingkup TI, sebagai
seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika
profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip
atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara
organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu
bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
- Dalam pembuatan program,
seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi
ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal
pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa
mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat
sesuai kebutuhan kliennya.
- Seorang profesional harus
mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security)
pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem
seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
5.
Database Administrator
Etika Profesi Database
Administrator
a. Menjaga rahasia
database dimana tempat kita bekerja.
b. Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan,
dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari
perusahaan lama.
Tugas dan Tanggung Jawab Database Administrator
- Merancang dan membangun
database dalam sebuah system.
- Merekomendasikan solusi terbaik
dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
- Memaintain database agar dapat
berjalan dengan baik dan optimal.
- Menentukan kebutuhan dari user
dan memonitor akses user dan keamanan.
- Memonitor peformance dan
mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end
user.
- Merencanakan conceptual design
untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan.
- Memikirkan kedua back end
organisation dari data dan aksesibilitas front end untuk end user.
- Memperhalus logical design
sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu.
- Memperhalus lebih jauh physical
design untuk memenuhi syarat penyimpanan sistem
- Memasang dan menguji versi baru
dari database management system (DBMS).
- Memelihara standar data,
termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act.
- Membuat dokumentasi database,
termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data
(metadata).
- Mengontrol izin akses dan hak.
- Men-develop, mengatur dan
menguji perencanaan backup dan recovery.
- Menjamin penyimpanan,
pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
- Perencanaan kapasitas.
- Bekerja dekat dengan manajer
proyek IT, database programmer dan web developer.
- Berkomunikasi secara tetap
dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana
keamanan database.
- Mempersiapkan dan memasang
aplikasi baru.

Comments
Post a Comment