BAB II
CYBERCRIME
A. DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia
maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
: Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
C. FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
D. JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis – jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge,
Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja
dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem
komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
Tindak pidana yang berkaitan
dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal
access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara
tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu
pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
Tindak pidana yang berkaitan
dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
Tindak pidana yang berkaitan
dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E.
CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus
cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1.
Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari
kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini
dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya,
dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan
para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.
Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah
mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa
menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan
salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil
kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.
Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.
Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program
komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar
dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious
software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan
adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh
hak akses pada target).
5.
Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack
adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan
internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer
tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
F.
PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam
dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata,
harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih
bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat
dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS)
dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.
Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang
anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system
terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G. PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan
dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi,
cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita
mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin
rumit.
2.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan
gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini
sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau
virus.
3.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak
hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara
merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi
yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai
pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime
akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama
beberapa jenis baru.
Contoh Kasus Cyber Crime
Pada tahun 2017 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 2016 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus
ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat,dan tidak merugikan orang lain.Penyelesaian,karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer
sebagai alat melakukan kejahatan.Sesuai dengan undang-undang yang ada di
indonesia maka,orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian,mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 Tahun.dan pasal 378 KUHP
tentang penipuan,mendapat sanksi hukuman penjara 4 Tahun.
Disamping itu,pelaku yang diduga telah
melakukan pembobolan tersebut,UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat
dengan Pasal 30 ayat (1). Isi Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau
sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,dan ayat (3) yang
menyebutkan,bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar,menerobos,melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.Disamping
itu,juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan,bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik
kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Cara Penangulangan Cyber Crime
a) Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem,karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Pengamanan sistem ini
harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik
dan pengamanan data.Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan
dengan melakukan pengamanan terhadap FTP,SMTP,Telnet dan Pengamanan Web Server.
b) Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime yakni,
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya,yang diselaraskan
dengan konvensi internasional.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahaan,investigasi dan penututan perkara-perkara yang berhubungan
Cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Comments
Post a Comment