BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam
teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan
perdata.
B. METODE
PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog
ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah
hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media
internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap
semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat
khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini,
kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan
fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang
kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih
lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos
seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian
penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami
peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
Comments
Post a Comment