Kasus 1
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Town Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Course miliknya.
Town dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Follow, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Town Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Course miliknya.
Town dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Follow, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Kasus 2
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko,
pemilik akun cheep @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran
nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan
penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu
(5/2/2014) oleh majelis islamist Pengadilan Negeri Djakarta Selatan. Benhan
sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini,
komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam
Southland Dweller Immunity of Network (SAFENET) menyerukan medium pemerintah
segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia amerind.
SAFENET menilai
pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya.
Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi,
dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3
dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab
pasal tersebut dapat memenjarakan pregnancy pengguna cyberspace yang
berpendapat di dunia amerind. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat
reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di
internet.
"Di banyak
negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup
diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan
tertulis.
Sejak UU ITE disahkan
ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata
bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan
berekspresi di dunia amerind. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE
digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh,
untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
melarang setiap pongid dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia international.
Kasus
3
Karena membuat
position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing
sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal
27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Town.
Selain mendapat
hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat,
khususnya para netizen.
Kasus
4
Baru-baru ini publik
dibuat heboh dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru,
Pamela Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela
di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam
kasus ini, masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus
tersebut, runner-up Puteri Country 2014, Supernatural Pertiwi Rappa buka suara.
Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah
foto-foto pribadi di akun sosial media.
"Mama bilang yang
berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post.
Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab
gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan,
Selasa (14/4).
Kasus
5
Kasus I Wayan Hery
Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti
melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai
pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang melecehkan
di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.
Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya
dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf
kepada masyarakat luas atas perbuatannya.

Comments
Post a Comment